Posted by : Banana Harajuku
Kamis, 28 April 2011
Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Dibentuk berdasar Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2004
Merupakan badan independen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden
Tugas: menyelenggarakan sertifikasi profesi melalui uji kompetensi
Pada dasarnya BNSP adalah lembaga pengendali mutu/kualitas tenaga kerja di Indonesia Keanggotaan berjumlah 25 orang, terdiri dari 10 orang dari unsur pemerintah dan 15 orang dari unsur swasta Kredibilitas BNSP
> persyaratan keanggotaan lebih mementingkan kompetensi dan profesionalisme daripada keperwakilan Kepengurusan yang harus bekerja penuh waktu
> Jaminan bahwa BNSP akan ditangani secara professional Anggota yang berasal dari unsur pemerintah, harus melepaskan jabatannya, walau masih tetap berstatus pegawai negeri
> persyaratan keanggotaan lebih mementingkan kompetensi dan profesionalisme daripada keperwakilan Kepengurusan yang harus bekerja penuh waktu
> Jaminan bahwa BNSP akan ditangani secara professional Anggota yang berasal dari unsur pemerintah, harus melepaskan jabatannya, walau masih tetap berstatus pegawai negeri
Dalam melaksanakan tugasnya, BNSP dapat memberi lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melalui sistem akreditasi
> bidang dan tingkat profesi yang harus disertifikasi kompetensinya sangat luas cakupannya.
> bidang dan tingkat profesi yang harus disertifikasi kompetensinya sangat luas cakupannya.
Melakukan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi atas nama BNSP
Uji kompetensi yang dilakukan oleh LSP,
mengacu pada Standar kompetensi
Nasional yang telah dilakukan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Keputusan
Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika Sebagai kepanjangan tangan BNSP, LSP berada di bawah kendali dan bertanggung jawab kepada BNSP Ke depan, setiap bidang profesi akan ada LSP nya sendiri-sendiri sebagai kepanjangan tangan BNSP.
LSP Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus
dilaksanakan oleh komunitas telematika dan bersifat independen
Pelopor LSP Telematika
o APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)
o MASTEL (Masyarakat Telematika Indonesia)
o APKOMINDO (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia)
o APTIKOM (Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Komputer)
o FTII (Federasi Teknologi Informasi Indonesia)
o ASPILUKI (Asosiasi Piranti Lunak Telematika Indonesia)
o IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia)
o KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia)
Tempat Uji Kompetensi adalah suatu tempat kerja profesi atau tempat yang
memiliki sarana dan prasarana dengan kriteria setara dengan tempat kerja
profesi yang diverifikasi oleh LSP untuk menjadi tempat uji kompetensi
Tugas TUK adalah :
Menyediakan dan memelihara infrastruktur yang diperlukan dalam
pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh
LSP-Telematika.
Menyelenggarakan proses uji kompetensi yang meliputi : merencanakan,
melaksanakan serta mengkaji ulang / review penilaian
Menyediakan Assessor dan Administrator yang kompeten dan memahami
sistem ujian, tegas dan jujur.
Melaksanakan sosialisasi mengenai keberadaan TUK kepada masyarakat yang berkaitan dengan fungsi dan aktifitas TUK serta keuntungan yang dapat diperoleh dari keberadaan LSP-Telematika berdasarkan dengan standar yang telah ditetapkan.
TUK LPK ALFABANK
o TUK LPK Alfabank menginduk pada LSP Telematika, sehingga ujian-ujian
yang dilaksanakan adalah Uji Kompetensi untuk Sektor Telematika
Dalam perkembangannya dapat dikembangkan untuk mencakup sektorsektor lain adalah uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tertentu yang berlaku secara nasional
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor : Kep. 227/Men/2003).
Terdiri dari Sektor Garmen, Sektor Otomotif, Sektor Pariwisata, Sektor Keuangan, Sektor Maritim, Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi, Sektor Kecantikan, Sektor Pertanian, Sektor Perikanan, Sektor Persemenan, Sektor Farmasi, Sektor Perdagangan, Sektor Perawat (medis & non medis)
Memiliki sertifikasi kompetensi mempunyai keuntungan sebagai berikut :
Bagi Perusahaan:
Meningkatkan produktifitas
Fleksibilitas yang lebih jelas
Mengurangi kesalahan kerja
Komitmen terhadap kualitas
Mempermudah seleksi penerimaan karyawan
Mengembangan standar dan operasi kerja karyawan
Memiliki tenaga kerja yang berdaya saing, terampil dan termotivasi
Bagi Karyawan :
Jenjang karir dan promosi yang lebih baik
Meningkatkan akses untuk berkembang dalam profesinya
Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki
mempunyai nilai lebih dalam pasar dunia kerja
Bagi Pencari Kerja :
Meningkatkan kredibilitas
Bukti pengakuan atas kompetensi
Syarat mencari kerja
Menambah nilai jual bagi pencari kerja
Kesempatan berkarir yang lebih besar
Adanya ukuran atas keahlian dan pengetahuan yang dimiliki
LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika
Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri.
Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas
kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.
Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan TI di Indonesia.
Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test
engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia.
Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu
dan dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya.
Keunggulan Uji Kompetensi LSP Telematika :
1. Metode ujian in aplication
2. Sistem penilaian Output Based Oriented
3. Penilaian hasil tes instan dan otomatis
4. Dapat disajikan dalam multi bahasa
5. Pemberian soal secara acak
6. Soal ujian terenkripsi
7. Laporan hasil ujian secara rinci
8. Integritas ujian terjaga
Ujian yang dilaksanakan adalah Uji Kompetensi
Sektor Teknologi Informasi danKomunikasi Sub Sektor Operator Komputer khususnya paket Practical Office.
Pada paket ini unit-unit yang diujikan adalah sebagai berikut:
UNIT UJI
No Kode Unit Judul Unit
1. TIK OP02.011.01 Mengoperasikan piranti lunak presentasi
2. TIK OP02.012.01 Mengoperasikan piranti lunak pengolah kata - tingkat maju
3. TIK OP02.013.01 Mengoperasikan piranti lunak lembar sebar - tingkat maju
UNIT Pendukung
No Kode Unit Judul Unit
1. TIK OP02.001.01
Mengoperasikan Komputer (personal computer - PC) yang berdiri
sendiri (stand alone)
2. TIK OP02.003.01 Mengoperasikan sistem operasi
3. TIK OP02.004.01 Mengoperasikan piranti lunak pengolah kata - tingkat dasar
4. TIK OP02.005.01
Mengoperasikan piranti lunak lembar sebar (spreadsheet) – tingkat dasar
--o0o—